Tanam Pohon Cabe di Atap Rumah, Hasilnya Dibagi ke Tetangga, Ternyata Cuma Modus
Selasa, 01 September 2020 – 01:30 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 jo 111 jo 132 jo 131 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 55 KUHP.
BACA JUGA: Pelaku Begal yang Sempat Diamuk Massa Ini Akhirnya Meninggal
“Dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun,” tandas Sugeng.(hen/pojoksatu)