Tanda Jokowi Takut Jagonya Kalah di Pilgub Jabar
Dari runtutan tersebut, menurut dia, tidak ada suatu hal pun yang menjadi urgensi pengangkatan Iwan Bule untuk dilantik sebagai Pj gubernur, karena setelah penolakan sebelumnya, sampai saat ini Iriawan pun masih berstatus sama, yaitu sebagai polisi aktif. Kecuali urgensi Mendagri untuk penghidupan kembali Dwifungsi Polri.
BACA JUGA: Laode Ida: Presiden Harus Menghentikan Kebijakan Mendagri
Indikasi Mendagri yang ingin menghidupkan Dwifungsi Polri, lanjut Adri, terendus sejak awal 2018, di saat Pilkada serentak akan dilaksanakan. Saat itu, dengan Permendagri No.1/2018 Mendagri sudah mengantisipasi agar polisi aktif dapat masuk menduduki jabatan sebagai penjabat gubernur. Namun banyak kalangan yang menentang, termasuk menuntut agar menghapus Permendagri No. 1/2018 karena tidak sesuai dengan konstitusi dan UU Pemilu.
Namun, tuntutan rakyat untuk menghapus Permendagri No.1/2018 tersebut tidak di gubris oleh Kemendagri, dan tetap ngotot mendorong polisi aktif seperti Iwan Bule menjadi Pj gubernur Jabar.
"ALASKA menilai dilantiknya Iriawan sebagai Pj Jabar merupakan langkah yang otoriter dan sangat Tirani karena hal tersebut tidak berpihak pada rakyat, dan seperti mengorek luka lama yang terlalu menyakitkan dalam sejarah kelam Indonesia, dengan adanya campur tangan militer dalam urusan politik," kata dia.(boy/tan/jpnn)