Sementara Ahmad dan Lutfhi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mahasiswi Universitas Moestopo, Maharani Suciono mengaku menerima uang Rp 10 juta pemberian Ahmad Fathanah. Karena tak ingin dicap munafik,