Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tanda Tangan Digital Diterapkan 2019, nih Penjelasannya

Kamis, 29 November 2018 – 07:18 WIB
Tanda Tangan Digital Diterapkan 2019, nih Penjelasannya - JPNN.COM
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Radar Cirebon/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mendukung rencana Kemendagri menerapkan tanda tangan digital dalam seluruh dokumen administrasi. Melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN memastikan bahwa implentasi tanda tangan digital untuk dokumen kependudukan secara nasional bisa terlaksana. Mereka tinggal merancang aturan pelaksana dari undang-undang yang sudah ada.

Kepala BSrE Rinaldy mengatakan, sebagai dasar hukum, tanda tangan digital sudah dilindungi oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, pemerintah juga sudah memiliki Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

”Di UU ITE sudah dinyatakan bahwa tanda tangan digital kekuatan hukumnya sama persis seperti tanda tangan biasa,” ungkap dia, seperti diberitakan Jawa Pos.

Sebelumnya, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri akan menerapkan tanda tangan digital pada dokumen kependudukan mulai tahun depan. Dirjen Dukcapil Zudan A.F. memastikan rencana tersebut dalam rapat koordinasi pendaftaran penduduk dan persiapan menghadapi pemilu di Makassar, Senin (26/11).

Dengan penggunaan tanda tangan digital tersebut, pelayanan dokumen kependudukan akan lebih mudah. Setiap orang yang membutuhkan tanda tangan kepala dinas, seperti akta kelahiran dan kartu keluarga, tidak lagi tergantung pada kehadiran kepala dinas di kantor.

Menurut Rinaldy, BSrE menyiapkan sistem dan teknologi sesuai kebutuhan Kemendari dalam penerapan tanda tangan digital. ”Secara sistem, secara SDM, kami siap untuk membantu Kemendagri dalam hal ini (Ditjen) Dukcapil untuk implementasi (tanda tangan digital) secara nasional,” ujarnya.

Sebagai organisasi yang bergerak di bawah BSSN, sejatinya implementasi tanda tangan digital bukan hal baru bagi BSrE.

Bukan hanya Kemendagri saja yang sudah memakai tanda tangan digital dalam berbagai kebutuhan. BSrE juga sudah bekerja sama dengan organisasi lain. Baik yang bernaung di bawah pemerintah maupun organisasi di luar pemerintah. Misal Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan beberapa pemerintah daerah (pemda). ”Sudah lebih dari 60 organisasi,” kata Rinaldy.

Ditjen Dukcapil Kemendagri akan menerapkan tanda tangan digital pada dokumen kependudukan mulai tahun depan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News