Tanda Tangan Digital Diterapkan 2019, nih Penjelasannya
Dia pun membenarkan, tanda tangan digital telah diatur dalam UU ITE. Sayangnya hingga saat ini belum ada peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksanaannya. Sehingga, keabsahan tanda tangan digital di Indonesia belum jelas. ”Ini yang perlu,” jelasnya.
Menurutnya, belum adanya PP tersebut berdampak pada proses penegakan hukum di Indonesia, bila terjadi peretasan tanda tangan digital. Secara sederhana belum bisa dianggap peretasan terhadap tanda tangan digital itu merupakan pidana. ”Belum bisa diproses,” paparnya.
Karena itu, bila ada sebuah peretasan tanda tangan digital, maka kepolisian tidak bisa menjeratnya. Apalagi, bila terjadi peretasan di Indonesia namun, korbannya orang asing. ”Mungkin di negara itu sudah pidana, tapi di Indonesia belum,” ujarnya.
Sehingga kesulitan bila hal semacam itu terjadi. Kejahatan antar negara perlu untuk memiliki kesamaan. ”di negara A sebuah pidana, di negara B juga pidana. Maka bisa kerjasama, tapi kalau bukan pidana, ya tidak bisa,” paparnya dihubungi. (idr/syn/agm)