Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tanda Tangan Digital Diterapkan 2019, nih Penjelasannya

Kamis, 29 November 2018 – 07:18 WIB
Tanda Tangan Digital Diterapkan 2019, nih Penjelasannya - JPNN.COM
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Radar Cirebon/JPNN.com

Berdasar data BSSN, jumlah tepatnya sebanyak 64 instansi. Dengan rincian 18 instansi di level pusat, 3 BUMN, serta 43 instansi yang terdiri atas pemda provinsi, pemda kabupaten, dan pemda kota. Khusus dengan pemda, kata Rinaldy, kerja sama paling banyak meliputi sektor perizinan.

”Juga terkait kependudukan. Surat-surat keterangan. Itu juga mereka menggunakan tanda tangan digital,” imbuhnya.

Sejauh ini, instansi yang sudah menerapkan tanda tangan digital merasakan manfaat signifikan. Misalnya, dinas kependudukan dan catatan sipil (dipendukcapil) di daerah. Waktu untuk mengembangkan organisasi menjadi lebih banyak.

Sebab, pimpinan mereka tidak perlu lagi memakan waktu berlebih hanya untuk menandatangani berkas atau dokumen. ”Sehingga dia nggak bisa ke mana-mana,” ucap Rinaldy. Hal itu dinilai sebagai respons positif oleh BSrE.

Pengalaman kerja sama dengan pemda yang sudah mereka punya, diyakini oleh Rinaldy mampu memudahkan kerja sama yang mereka jalin dengan Kemendagri. Termasuk apabila implementasi tanda tangan digital oleh kementerian di bawah komando Tjahjo Kumolo itu diterapkan sampai level kelurahan. ”Jadi, sebetulnya nggak masalah. Tinggal kebijakannya mau diterapkan sampai mana,” ujarnya.

Lantas bagaimana dengan proteksi tanda tangan digital? Rinaldy menyebut, kriptografi menjamin tanda tangan digital yang dibuat dengan kerja sama BSrE aman. ”Seberapa kemungkinannya (dipalsukan), kalau kami pakai aspek dari teknologi informasi, bisa kami katakana hampir mendakti nol,” kata dia tegas.

Sebab, BSrE punya sistem yang mereka buat dan mereka kembangkan sendiri. Bukan membeli atau numpang kepada pihak lain.

Rinaldy menyampaikan, sejatinya implementasi tanda tangan digital saat ini sudah sangat terlambat. Jika merujuk UU ITE yang lahir pada 2008, harusnya pemerintah sudah menggunakan tanda tangan digital sejak sepuluh tahun lalu.

Ditjen Dukcapil Kemendagri akan menerapkan tanda tangan digital pada dokumen kependudukan mulai tahun depan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News