Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tanda Tangan Digital Diterapkan 2019, nih Penjelasannya

Kamis, 29 November 2018 – 07:18 WIB
Tanda Tangan Digital Diterapkan 2019, nih Penjelasannya - JPNN.COM
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Radar Cirebon/JPNN.com

Karena itu, jangan heran apabila saat ini ada beberapa instansi yang mengklaim sudah memakai tanda tangan digital. Sebab, UU ITE sudah melindungi mereka sejak kali pertama resmi berlaku.

Hanya saja, lanjut Rinaldy, saat ini ada dua jenis tanda tangan digital di Indonesia. Yang tidak tersertifikasi dan yang tersertifikasi. Instansi yang kerja sama dengan BSrE sudah dipastikan tanda tangan digitalnya tersertifikasi. Juga punya proteksi kuat.

”Cukup kuat untuk tidak bisa diduplikasi,” ujarnya. Sukses kerja sama dengan puluhan instansi bisa menjadi salah satu bukti. Sejauh ini tanda tangan digital mereka aman.

Namun demikian, diakui Rinaldy, butuh aturan turunan untuk memastikan penerapan tanda tangan digital benar-benar terlaksana dengan baik. Dengan Kemendagri misalnya, butuh permendagri. Sedangkan dengan pemda, perlu aturan seperti pergub, perbup, atau perwalkot.

”Dari masing-masing kementerian, lembaga, atau masing-masing organisasi membuat peraturan sesuai dengan ciri khas atau kegiatan yang ada,” bebernya.

Lebih lanjut, Rinaldy menjelaskan bahwa tanda tangan tersertifikasi BSrE sudah bisa diterapkan oleh kementerian, lembaga, atau instansi mana pun di Indonesia. Tapi, tetap butuh aturan turanan dari peraturan yang sudah ada saat ini. Termasuk di antaranya apabila tanda tangan digital akan diterapkan untuk urusan hukum. Harus ada aturan dari penegak hukum atau lembaga peradilan yang menggunakannya.

Kanit II Subdit II Dittipid Siber Bareskrim Polri AKBP Idam Wasiadi menuturkan bahwa dalam dunia digital itu, terdapat dua jenis signature atau tanda tangan. Yakni private key dan public key. Untuk tanda tangan digital merupakan yang bersifat private key atau personal. ”Namun, dalam dunia digital bukan berarti tidak mungkin diretas tanda tangan digital tersebut,” paparnya.

Kendati kemungkinannya kecil, namun tetap ada potensi peretasan hingga bisa memalsukan tanda tangan dan sebagainya. Sehingga, bisa jadi bukan pemilik tanda tangan yang menggunakannya. ”Namun, yang lebih utama sebenarnya soal keabsahan penggunaan tanda tangan digital di Indonesia,” terangnya.

Ditjen Dukcapil Kemendagri akan menerapkan tanda tangan digital pada dokumen kependudukan mulai tahun depan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News