Tangan Kanan Mahasiswi Itu Diinfus, Kiri Diborgol
jpnn.com, MALANG - Mahasiswi yang melahirkan bayi di kosnya, Jl Sumbersari Gang 1A, RT 10, RW 1, Kelurahan Sumbersari, Kota Malang, Jumat lalu (31/3), ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Sebab, mahasiswi inisial PWA, 21, itu dianggap lalai dan membuat bayinya meninggal dunia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Malang (Jawa Pos Group), dia dijerat dengan Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebab, tewasnya sang bayi diduga karena ada unsur kelalaian dari Widya.
PWA belum masuk ke ruang tahanan karena kondisinya masih lemah. Dia masih dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA).
Kemarin (2/4) saat wartawan Radar Malang mengunjungi ke RS, PWA dia terlihat lemas.
Yang dia lakukan hanya berbaring di kasur tanpa berbicara sepatah kata pun.
Pada bagian tangan kanannya terlihat ada jarum infus. Sedangkan bagian tangan kirinya diborgol.