Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tangani Bowo Golkar, KPK Setorkan Rp 10,4 Miliar Uang Sitaan ke Kas Negara

Sabtu, 02 Mei 2020 – 16:36 WIB
Tangani Bowo Golkar, KPK Setorkan Rp 10,4 Miliar Uang Sitaan ke Kas Negara - JPNN.COM
Mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 4 Desember 2019. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp 10 miliar sitaan dari perkara yang ditanganinya ke kas negara. Menurut pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, uang itu merupakan sitaan dalam perkara suap yang menjerat mantan anggota DPR dari Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso.

Fikri menjelaskan, jaksa eksekutor KPK mengembalikan uang sitaan itu ke kas negara pada 24 April lalu sebagai bagian dari upaya pemulihan aset. “KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara yang dilaksanakan oleh jaksa eksekusi Andry Prihandono," kata Ali, Sabtu (2/5).

Menurut Fikri, proses penyetoran uang sitaan tersebut dilakukan secara bertahap. Pada 22 Januari 2020, KPK menyetorkan Rp 1,85 miliar.

Selanjutnya pada 24 April 2020, KPK kembali menyetorkan uang sitaan senilai Rp 8.574.031.000, SGD 1.060, dan USD 50. "Sehingga total keseluruhannya sebesar Rp 10.424.031.000 dan SGD 1060 serta USD 50," tutur Fikri.

Lebih lanjut Fikri mengatakan, penyetoran uang sitaan ke kas negara itu merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Desember 2019 atas nama terdakwa Bowo Sidik Pangarso. Putusan itu memerintahkan perampasan barang bukti uang tersebut untuk negara.

"KPK berkomitmen dalam setiap penyelesaian perkara akan terus memaksimalkan upaya pemulihan asset untuk negara dari hasil korupsi, baik melalui tuntutan uang pengganti maupun perampasan asset hasil tipikor melalui penyelesaian perkara TPPU (tindak pidana pencucian uang, red)," ujar Fikri.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 Desember 2019 menyatakan Bowo selaku anggota DPR terbukti menerima suap terkait distribusi pupuk. Oleh karena itu, hakim menjatuhkan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta kepada politikus Golkar itu.(tan/jpnn)

KPK menyetorkan uang sitaan terkait perkara suap distribusi pupuk yang menyeret mantan anggota DPR dari Golkar Bowo Sisik Pangarso ke kas negara.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News