Tok Tok Tok... Lima Tahun Bui untuk Bowo Sidik di Kasus Suap Distribusi Pupuk
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso yang menjadi terdakwa perkara suap.
Hakim mengganjar eks legislator Golkar itu dengan hukuman penjara selama lima tahun plus denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Bowo Sidik Pangarso terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/12).
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan untuk Bowo. Hukuman tambahan itu berupa pencabutan hak politik selama empat tahun yang berlaku setelah Bowo menuntaskan masa pemenjaraan.
Hakim juga memerintahkan kepada jaksa penuntut ukum (JPU) dari Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) mengembalikan uang kelebihan sebesar Rp 52.095.966 kepada Bowo.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU KPK meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun plus denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ada beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan putusan hukuman. Hal yang memberatkan antara lain Bowo tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adapun hal yang meringankan adalah Bowo berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mau mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. Selain itu, Bowo juga telah mengembalikan uang hasil kejahatannya ke negara melalui KPK.