Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tangani Satu Bidang Pekerjaan dan Naik Gaji

Minggu, 18 Maret 2012 – 06:53 WIB
Tangani Satu Bidang Pekerjaan dan Naik Gaji - JPNN.COM
JAKARTA - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ditempatkan di Malaysia diupayakan tidak lagi mengerjakan tugas rumah tangga secara keseluruhan. Berdasarkan kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Malaysia, para TKI tersebut hanya akan melakukan satu bidang tugas saja sesuai keahlian dan pelatihan yang sudah diikuti. Jika dilanggar, maka sang majikan harus membayar di luar gaji pokok yang diterima TKI yang bersangkutan.

"Jadi dalam pertemuan rutin Joint Task Force"(JTF) atau Satuan Tugas Gabungan antara pemerintah Indonesia dan Malaysia telah disepakati beberapa hal, diantaranya para TKI yang ditempatkan di sana hanya melakukan pekerjaan sesuai jabatan kerja,"jelas Kepala Pusat Humas Kemenakertrans Suhartono, ketika dihubungi Jawa Pos, kemarin (17/3).

Berdasarkan kesepakatan tersebut, calon TKI yang akan bekerja pada sektor domestik ke Malaysia harus mengikuti pelatihan minimal 200 jam pelajaran berbasis pada empat jabatan kerja. Yakni, housekeeper (pengurus rumah tangga), cooker (tukang masak), babysitter (pengasuh anak/bayi) dan caretaker (perawat jompo). "Pembagian kerjanya sudah jelas. Kalau dia sebagai cooker tugasnya ya hanya memasak, bukan ikut mengurus rumah tangga," tegasnya.

Selain pembagian basis kerja, kesejahteraan para TKI di Malaysia juga akan mengalami peningkatan. Suhartono menuturkan, salah satu poin dalam kesepakatan dua negara tersebut juga menyebutkan peningkatan upah. Dari upah minimum yang sebelumnya hanya berkisar antara 350-400 RM (Ringgit Malaysia), sekarang menjadi 600-800 RM. "Namun, kita masih berjuang supaya bisa ditetapkan upah mininum 700 RM," ujar Suhartono.

JAKARTA - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ditempatkan di Malaysia diupayakan tidak lagi mengerjakan tugas rumah tangga secara keseluruhan. Berdasarkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close