Tangerang Siap Dorong Percepatan Proyek Strategis Nasional
Terutama di wilayah Pantura. Perkembangan itu, kata Maesyal harus direspons cepat, termasuk adanya perubahan tata ruang di wilayah tersebut.
"Perubahan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang saat ini berjalan sesuai koridor dan disesuaikan dengan perkembangan Ibu Kota Negara, Jakarta karena jaraknya berdekatan," kata Maesyal.
Menyangkut tata ruang, kuasa hukum Pemkab Tangerang Deden Syuqron memastikan jika pembangunan yang ada saat ini sudah sesuai peruntukan dan mengacu kepada peraturan daerah yang ada yakni Perda nomor 13 tahun 2011 tentang Tencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang 2011-2031.
Selain itu, diperkuat juga dengan Perda nomor 5 tahun 2017 Pemerintah Provinsi Banten tentang perubahan atas Perda Provinsi Banten No 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2010-2030.
Deden juga menyatakan secara yuridis, alih fungsi lahan hanya terjadi apabila telah ditetapkan sebelumnya dalam perda atau perbup sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Karenanya di Kabupaten Tangerang tidak bisa dikualifikasi adanya alih fungsi lahan dari pertanian ke industri atau perumahan.
"Karena kekhususan Kabupaten Tangerang itu maka kami akomodatif dengan kenutuhan ruang bagi program strategis nasional, karenanya tidak gegabah dalam menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, nanti sudah ditetapkan, kemudian ternyata secara nasional ada perubahan dan kebutuhan ruang untuk proyek strategis nasional, maka Perda atau Perbup menjadi bertentangan dengan Revisi Perpres Jabodetabekpunjur. Kalau negara yang minta kami harus siap," kata Deden.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang Nono Sudarno mengatakan, saat ini sudah ada puluhan perusahaan yang mengajukan izin lokasi pengembangan kawasan khususnya di wilayah utara Tangerang.