Tanggapan MUI soal Pasal Perzinaan di RKUHP
Minggu, 22 September 2019 – 00:56 WIB
"Misalnya, seorang perempuan artis yang kerjanya pagi hingga malam, ya, dia tidak bisa dipidana karena sedang bekerja," katanya.
Ikhsan Abdullah menilai masyarakat perlu dituntun dalam memahami RKUHP sehingga semua pihak jangan "mengipasi" yang menyebabkan polemiknya makin kencang. (Imam B/ant/jpnn)