Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tanggapi Isu Mengkriminalisasi Anies, Prof Romli: Itu Politisasi terhadap Penyelidikan KPK Terkait Formula E

Kamis, 06 Oktober 2022 – 13:17 WIB
Tanggapi Isu Mengkriminalisasi Anies, Prof Romli: Itu Politisasi terhadap Penyelidikan KPK Terkait Formula E - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Dia juga menjelaskan dasar-dasar penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih dari KKN, termasuk soal penyalahgunaan wewenang sebagaimana UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Melalui penjelasan itu, Romli cenderung pada kesimpulan bahwa keputusan Anies Baswedan menyelenggarakan Formula E masuk ke dalam kategori penyalahgunaan wewenang.

Dia merujuk Pasal 17 UU Nomor 30 tahun 2014 di mana terdapat tiga jenis penyalahgunaan wewenang, yaitu: larangan melampaui wewenang; larangan mencampuradukkan wewenang; dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

Selanjutnya, penjelasan mengenai masing-masing jenis tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 18 yang meliputi: melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya wewenang; melampaui batas wilayah berlakunya wewenang; dan/atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sehubungan dengan kasus Formula E yang masih merupakan tahap penyelidikan, telah ditemukan dugaan awal bahwa penyelenggaraan Formula E telah tidak didasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah atau peraturan perundangan yang berlaku serta diduga telah memenuhi ketentuan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 tahun 2001,” urainya.

Perbuatan Melawan Hukum

Romli tak menjelaskan lebih detail aspek mana saja dalam pelaksanaan Formula E yang masuk kategori penyalahgunaan wewenang.

Namun pada kesempatan lain, ia menyatakan terdapat unsur niat jahat (mens rea) dan actus reus (perbuatan) yang dapat dipidana (strafbaarheid) dalam kasus tersebut.

Pakar Hukum UNpad Profesor Romli Atmasasmita meminta KPK tidak terpengaruh oleh stigma kriminalisasi dalam menyelidiki dugaan korupsi Formula E.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close