Tanggapi Kriteria Calon Anggota Komite BPH Migas, Ratna Juwita: Jangan Diskreditkan Kaum Milenial
jpnn.com, TUBAN - Anggota Komisi VII DPR RI Ratna Juwita Sari menyoroti kebijakan Panitia Seleksi Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang dianggap tidak konsisten dan tidak menghargai kapasitas kaum milenial.
Dia mempertanyakan perubahan syarat terkait pengalaman calon Komisioner Komite BPH Migas dari 5 tahun menjadi 10 tahun, serta adanya tambahan syarat batas minimal usia calon yakni 40 tahun.
“Menjelang seleksi Komite BPH Migas, saya minta dengan tegas kepada Pansel untuk tidak membuat aturan yang mendiskreditkan kaum milenial, di mana calon anggota harus berusia minimal 40 tahun. Lebih baik dikembalikan saja kepada syarat yang lama,” kata Ratna Juwita Sari.
Hal itu disampaikan Ratna Juwita, Selasa (16/2) di sela-sela kegiatan Sosialisasi Tugas, Fungsi, dan Capaian Kinerja dalam Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Gas Bumi serta Penyuluhan Regulasi Hilir Migas Tahun Anggaran 2021 di Tuban, Jawa Timur.
Tampak hadir dalam acara yang digelar oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di antaranya Komite BPH Migas Sumihar Panjaitan, Sekretaris BPH Migas Bambang Utoro, dan SBM MOR V PT Pertamina (Persero) Adityawarman Sigit Pambudi, dan Ketua DPRD Tuban M. Miyadi.
Hadir juga Asisten Bupati Tuban bidang perekonomian Sunarto, Ketua Umum KONI Tuban Mirza Ali Manshur, dan Ketua PC Muslimat NU Tuban Ny. Siti Syarofah.
Pada kesempatan itu, Ratna Juwita menuturkan tugas dan fungsi BPH Migas akan dapat berjalan dengan efektif jika didukung dengan anggaran yang lebih memadai dan mandiri.
“Lembaga BPH Migas seharusnya mendapatkan alokasi anggaran secara mandiri agar bisa melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal,” tutur Ratna.