Tanggapi Omongan Adik Prabowo soal Isu Pelanggaran HAM, IKOHI: Menyakitkan
"Komnas HAM dalam hasil penyelidikannya telah menetapkan kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa 1997/1998 sebagai peristiwa pelanggaran berat HAM masa lalu," tuturnya.
Zaenal juga mengukit Surat Keputusan Dewan Kehormatan Perwira (Keputusan DKP) No: KEP/03/VIII/1998/DKP tentang rekomendasi pemberhentian Prabowo Subianto sebagai Letnan Jenderal TNI dari dinas militer, karena terbukti memerintahkan melakukan penangkapan dan penculikan terhadap beberapa aktivis pada 1997-1998.
Kemudian, pada 2009, Pansus Orang Hilang di DPR RI juga telah mengeluarkan empat rekomendasi kepada pemerintah yang salah satunya adalah membentuk pengadilan HAM (ad-hoc) kasus penculikan dan penghilangan paksa 1997/1998.
"Rekomendasi tersebut seharusnya dijalankan oleh Presiden Joko Widodo dan Prabowo dapat mengklarifikasi semua dugaan keterlibatan yang diarahkan kepadanya di ruang pengadilan," ucapnya.
Singgung Pernyataan Budiman Sudjatmiko
Koalisi masyarakat sipil juga mengungkit pernyataan mantan aktivis pergerakan Budiman Sudjatmiko yang menyatakan bahwa Prabowo mengakui penculikan dan mereka yang dia culik telah dikembalikan.
Pernyataan Budiman itu disebut Zaenal memperkuat pentingnya untuk segera dibentuk pengadilan HAM dan meminta pertanggung jawaban Prabowo dalam penculikan dan penghilangan paksa 1997/1998.
"Pengakuan tersebut secara nyata bahwa Prabowo memang terlibat, meskipun menurut pengakuannya bahwa mereka yang dia culik telah dikembalikan," kata Zaenal.
Zaenal mengingatkan bahwa tindakan penculikan adalah sebuah kejahatan dan kalaupun memang ada pengembalian mereka yang diculik, itu tidak serta-merta menghapus kejahatannya.