Tanggapi Pengkritik Ritual Penyatuan Tanah & Air di Titik Nol IKN, Petrus: Munafikin
Tidak Bertanggung Jawab
Prosesi Penyatuan tanah dan air di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) adalah bagian dari sikap pengakuan, penghormatan dan pelindungan terhadap tradisi budaya bangsa yang beragam yang diakui dan dihormati sesuai dengan perintah UUD 1945, perintah UU No. 23 Tahun 2014 dan UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara.
Begitu pula dalam Pasal 2 huruf c UU No. 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara di situ ditegaskan bahwa Ibu Kota Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia dari 34 Provinsi berbeda berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Dengan demikian, maka tuduhan sejumlah pihak termasuk BHK Politisi Demokrat bahwa Prosesi Penyatuan tanah dan air di titik nol di Ibu kota Negara Nusantara dari 34 Provinsi yang beragam budayanya, adalah untuk menyeragamkan budaya yang beraneka ragam adalah tuduhan yang tidak bertanggung jawab dan munafik.
Konstitusioanaltas Ritual
Konstitusionalitas dari prosesi ritual penyatuan tanah dan air di titik nol Ibo kota Nusantara, dapat dibaca dalam beberapa pasal dari UUD 1945.
Pasal 18B Ayat (1 dan 2) UUD 1945 menyebutkan:
Ayat (1): Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemetintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa, yang diatur dengan undang-undang.