Tanggapi Pernyataan Rocky Gerung Kepada Jokowi
Oleh: I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan“Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”
Pada intinya, kejahatan memfitnah ini juga termasuk kejahatan pencemaran nama baik. Hanya saja, memfitnah ini mempunyai unsur-unsur yang lain. Unsur-unsur memfitnah, yaitu:
1. Seseorang melakukan kejahatan menista (smaad) atau menista dengan tulisan;
2. Apabila orang yang melakukan kejahatan itu “diberikan kesempatan untuk membuktikan kebenaran dari tuduhannya itu”;
3. Setelah diberikan kesempatan tersebut ia tidak dapat membuktikan kebenarannya daripada tuduhannya itu; dan
4. Melakukan tuduhan itu dengan sengaja walaupun diketahuinya tidak benar.
Salah satu unsur daripada delik fitnah (lasterdelict) ini adalah bahwa kepada orang yang melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan itu diberi kesempatan untuk membuktikan kebenarannya daripada tuduhan yang dilancarkannya.
Dalam UU ITE tindak pidana penghinaan dimuat dalam Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa: