Tanggapi Sidang SYL, Tokoh Perempuan Sulsel: Kasus Besar Malah Sepi Berita
Hal lain yang menjadi perhatian Mubha adalah ramainya pemberitaan mengenai persidangan SYL.
Menurutnya, perhatian media itu tidak sebesar persidangan kasus korupsi yang nilai kerugiannya lebih tinggi dari SYL.
Seperti kasus Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kemenkominfo yang menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate. Dimana kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 8,03 triliun.
”Sementara (sidang SYL, red), istri, anak, cucu (SYL, Red) jadi publikasi yang menarik oleh media dan dijadikan perbincangan di seluruh Nusantara,” ungkapnya.
Diketahui, eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan.
SYL juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Perbuatan itu dinilai melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(fri/jpnn)