Tanggulangi Dampak Reklamasi, Anggaran Negara Akan Terus Terbebani
Selasa, 20 September 2016 – 10:55 WIB
Lebih lanjut, Hermanto meminta Menko Maritim Luhut agar menghormati lembaga yudikatif. Majelis Hakim PTUN 31 Mei 2016 lalu mengabulkan gugatan nelayan dan mencabut keputusan Gubernur Daerah Provinsi Ibu kota DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau G.
"Kalau ijin pelaksanaan reklamasi sudah dicabut, namun jalan terus, maka reklamasi itu ilegal,” tegas Hermanto.(fri/jpnn)