Tangis Bu Nuril, Akhirnya Bisa Sahur Bersama Keluarga
jpnn.com, LOMBOK - Baiq Nuril Maknun, seorang ibu yang terjerat kasus UU ITE lantaran diduga menyebarkan rekaman tindakan asusila atasannya di SMAN 7 Mataram, H Muslim, akhirnya bisa makan sahur dan berbuka puasa di rumah bersama keluarga tercintanya.
Nuril resmi menjadi tahanan kota setelah menjalani sidang keenam, Rabu (31/5).
Surat penangguhan penahanannya dikabulkan majelis hakim.
Sidang yang berlangsung mulai pukul 11.00 Wita di PN Mataram itu menghadirkan saksi H Imam dan pelapor H Muslim.
Sidang berjalan tertutup dengan durasi lebih dari tiga jam.
Tim kuasa hukum Nuril, Aziz Fauzi, mengatakan, dengan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan tersebut, perjuangan belum berakhir. ''Ibu Nuril harus benar-benar bebas,'' tegasnya. ''Kami mengapresiasi keputusan majelis hakim,'' tambah Aziz.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, keterangan terdakwa Nuril sempat dikonfrontasi dengan keterangan saksi H Imam dan pelapor H Muslim.
Dalam sidang itu, hadir juga Komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherwati.