Akhirnya..Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan Baiq Nuril
jpnn.com, LOMBOK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Baiq Nuril Maknun, Rabu (31/5).
Penangguhan penahannya diajukan ke majelis hakim yang dipimpin Albertus Usada, berdasarkan Surat Penetapan Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN Mtr.
"Statusnya dialihkan dari tahanan rutan di Rutan Mataram menjadi Tahanan Kota sejak 31 Mei 2017 sampai dengan 24 Juli 2017," ujar politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka melalui pesan singkat.
Baiq Nuril merupakan korban pelecehan oknum kepala sekolahnya.
Namun, dia dianggap mencemarkan nama baik karena dituduh menyebarkan rekaman telepon "mesum" sang atasan dengan dirinya.
Dia pun diberhentikan dari pekerjaan, dan sejak Maret 2017 dipenjara sambil menjalani persidangan.
Baiq Nuril didakwa melakukan tindak pidana 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman hukumannya adalah Pidana Penjara maksimal 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 1 (satu) miliar rupiah.