Tangkap 3 Orang Ini di Hotel, AKBP Isharyadi: Berhentilah Sebelum Menyesal
Minggu, 31 Oktober 2021 – 02:50 WIB
"Dari barang bukti yang ada disinyalir pemasok bandarnya cukup besar. Jadi, masih kami telusuri," ucap AKBP Isharyadi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) Subs Pasal 132 Ayat (1) UN Narkotika.
Isharyadi mengingatkan masyarakat termasuk kalangan generasi muda untuk tidak terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba jika tidak ingin merasakan dinginnya jeruji penjara.
"Siapa yang bersentuhan dengan narkoba lambat laun dipastikan tertangkap. Jadi, berhentilah sebelum menyesal," Kombes Isharyadi mewakili Dirresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi. (antara/jpnn)