Tangkap 6 Pelaku Pengangkut 142 Ton Batu Bara Ilegal, Polda Sumsel: Kami Terus Melakukan Pengembangan
jpnn.com - PALEMBANG - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap enam pelaku yang membawa batu bara ilegal. Keenam pelaku, yakni AR, YS, S, RS, J, dan S alias U, selaku sopir.
Batu bara itu diambil dari wilayah Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, dan akan dibawa ke Cakung, Jakarta Timur, dan Cilegon, Banten.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan bahwa penindakan dilakukan dalam tiga pekan dengan jumlah batu bara yang diamankan kurang lebih 142 ton.
Bagus mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
"Termasuk menyelidiki siapa pemilik batu bara, pemilik kendaraan dan wilayah tambang batu bara yang diambil dari para pelaku," kata Bagus seusai konferensi pers di Mapolda Sumsel, Senin (18/3).
Bagus menjelaskan penindakan pertama dilakukan pada 9 Maret 2024 sekitar pukul 01.46 WIB di Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel.
Pada penindakan pertama, anggota mengamankan dua kendaraan, yakni truk jenis Fuso BE 9614 CF dengan muatan batu bara 20 ton yang dikemudikan oleh pelaku AR.
Kemudian, lanjut dia, truk kedua jenis Fuso berpelat nomor BE 9302 BN dengan muatan batu bara 20 ton, yang dikemudikan oleh pelaku YS.