Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 60 Ton Batu Bara Tujuan Cilegon
jpnn.com, PALEMBANG - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali mengungkap kasus pengangkutan batu bara ilegal sebanyak lebih kurang 60 ton.
Batu bara ilegal tersebut dibawa oleh tiga orang sopir.
Adapun ketiga sopir yakni berinisial CH (47), ID (31) dan AL (33), ketiganya sekaligus pemilik kendaraan.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus pada Rabu 20 Maret 2024 sekitar pukul 1.30 WIB di Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
"Anggota mengamankan tiga kendaraan yang membawa batu bara ilegal sebanyak 60 ton yang dikemudikan oleh 3 orang sopir," ungkap Bagus saat gelar rilis di Polda Sumsel, Jumat (22/3).
Adapun masing-masing kendaraan yakni, Truk jenis Fuso BA 8684 DA dengan muatan batu bara sebanyak 20 ton yang dikemudikan oleh pelaku CH.
Truk jenis Fuso BA 8052 PU dengan muatan batu bara sebanyak 20 ton yang dikemudikan oleh pelaku ID.
Truk jenis Fuso D 8806 PA dengan muatan batu bara sebanyak 20 ton yang dikemudikan oleh pelaku AL.