Tangkap 6 Pelaku Pengangkut 142 Ton Batu Bara Ilegal, Polda Sumsel: Kami Terus Melakukan Pengembangan
Dalam penindakan ini, anggota mengamankan satu kendaraan truk jenis Hino bernomor polisi BG 8191 MX, warna biru, dengan muatan batu bara 20 ton.
Truk ini dikemudikan oleh pelaku berinisial A alias U. "Berdasarkan keterangan pelaku, batu bara tersebut akan dibawa ke Cakung," terang Bagus.
Para pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pengolahan dan atau pemurnian pengembangan dan atau pemanfaatan pengangkutan penjualan mineral dan atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin, sebagaimana dimaksud Pasal 35 Ayat (3) Huruf C dan G, Pasal 104 atau Pasal 105, diancam dengan pidana lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar. (mcr35/jpnn)