Tangkap Ba'asyir, Polisi Pecahkan Kaca Mobil
Selasa, 10 Agustus 2010 – 21:12 WIB
JAKARTA - Mabes Polri mengakui bahwa pada saat penangkapan atas Ustadz Abu Bakar Ba'asyir, Senin (9/8) kemarin diwarnai pemecahan kaca jendela mobil yang ditumpangi pengasuh Pondok Pesantren AL Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah itu. Pemecahan kaca dilakukan karena Polisi khawatir akan terjadi perlawanan dari para pengawal Ba'asyir. Penangkapan itu dilakukan dilakukan di depan Polres Banjar Patoman, Jawa Barat. "Pemecahan kaca kendaraan karena ketika akan dibuka, (pengawal Ba'asyir) langsung menutup supaya petugas tidak membuka. Dikhwatirkan kuat ada senjata, petugas membuka secara paksa pintu kendaraan. Dan setelah dibuka, (Ba'asyir) bisa dibawa dan proses penangkapan berjalan lancar. Jadi itu dilakukan di halaman markas Polres Banjar tidak di jalanan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang di Mabes Polri Selasa (10/8) petang.
Namun demikian, Mabes Polri telah melakukan perbaikan. "Kerusakan telah diperbaiki untuk dikembalikan ke pemilik," tambah Edward.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ba’asyir ditangkap usai memberikan ceramah agama di sejumlah lokasi di Jawa Barat. Dalam perjalannan pulang, mobil yang ditumpangi Ba’asyir dan istri serta sejumlah pengawalnya dihentikan polisi. Ba’asyir dan pengawalnya kemudian ditahan, sementara istrinya dipulangkan.
JAKARTA - Mabes Polri mengakui bahwa pada saat penangkapan atas Ustadz Abu Bakar Ba'asyir, Senin (9/8) kemarin diwarnai pemecahan kaca jendela mobil
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
Selasa, 19 November 2024 – 23:14 WIB - Hukum
Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
Selasa, 19 November 2024 – 23:14 WIB - Humaniora
Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
Selasa, 19 November 2024 – 22:10 WIB - Humaniora
Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
Selasa, 19 November 2024 – 21:16 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
Selasa, 19 November 2024 – 19:17 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Garuda Cabik Elang Hijau, Marselino Ferdinan Moncer
Selasa, 19 November 2024 – 21:08 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia Gasak Arab Saudi, Sejarah Tercipta!
Selasa, 19 November 2024 – 21:30 WIB - Kriminal
Polisi Beber Identitas Terduga Pelaku Baru dalam Insiden Carok Massal di Sampang
Selasa, 19 November 2024 – 21:30 WIB - Pilkada
Pilkada Kampar: Elektabilitas Yuyun-Edwin Memimpin
Selasa, 19 November 2024 – 19:09 WIB