Ba’asyir kini ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan merencanakan dan mengajak orang melakukan tindak pidana terorisme. Ini berdasar pasal pasal 14 junto pasal 7 pasal 9, pasal 11 dan atau pasal 15 junto pasal 7 pasal 9, 11 dan atau pasal 13 huruf (a) atau (b) atau huruf (c) Undang-undang nomer 15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme.(zul/jpnn)
JAKARTA - Mabes Polri mengakui bahwa pada saat penangkapan atas Ustadz Abu Bakar Ba'asyir, Senin (9/8) kemarin diwarnai pemecahan kaca jendela mobil