Tangkap Kurir Narkoba, Polda Gandeng Polisi Malaysia
Minggu, 13 Juni 2010 – 11:41 WIB
Seperti diketahui petugas Kantor Imigrasi dan Bea Cukai Bandara Polonia, Jumat (11/6), berhasil membekuk Jafaruddin (31), warga Jalan Blumpang Samlako, Aceh Utara, yang membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 513 gram dengan nilai Rp1 miliar. Modus penyeludupan barang haram itu hampir sama dengan kejadian terdahulu, pelaku menyembunyikan di dalam sol sendal yang dipakainya. Sementara pada beberapa peristiwa sebelumnya, barang haram itu diseludupkan di dalam sol sepatu.
Disebutkan Jhon, dari hasil penyelidikan sementara terhadap Jafaruddin, diketahui bahwa pria asal Aceh itu adalah kurir. Sebab, sambung Jhon kepada polisi Jafaruddin bilang, dia diperintahkan Aseng yang tinggal di Selayang Pandang Jalan Ketaman Sri Murni Selanggor Darul Ikhas Kuala Lumpur. Tugas Jafaruddin hanya membawa barang haram tersebut sampai ke Bandara Polonia Medan. Begitu sampai di Medan, Aseng akan menelepon seseorang yang akan mengambil sabu-sabu tersebut.