Tangkap Lagi Satu Orang
PHL Kasi PelayananKamis, 22 April 2010 – 03:07 WIB
Dari Kasi Pelayanan itulah bisa muncul tiga surat. Yang pertama adalah surat teguran pertama ke WP. Bila tidak diindahkan, muncul surat kedua yang diberi nama surat paksa. Isinya meminta WP melunasi pajak selambat-lambatnya 1 x 24 jam. Dan yang ketiga adalah surat sita yang di-filekan tersebut.
Nah, WP-WP yang menunggak banyak itulah yang menjadi sasaran mafia pajak oknum pajak tersebut. PT Mrd, misalnya. Perusahaan yang mempunyai tunggakan sebanyak Rp 800 juta tersebut Selasa (20/4) malam lalu diperiksa, dan mengakui semuanya. PT Mrd mengaku didatangi oleh tiga orang. Yakni, Kasi Penagihan KPP Rungkut Edwin, dan dua juru sitanya, Suhertanto dan Isk (diinisial karena masih buron, Red).
Kedua belah pihak tersebut kemudian bernegosiasi, dan keluarlah angka Rp 250 juta tersebut. Akhirnya, tunggakan pajak PT Mrd pun terselesaikan. Hanya, masih ada satu hal yang mengganjal, meski data di server database sudah aman. Yakni, berkas-berkas ketetapan pajak sebelumnya yang masih ada di Kasi Pelayanan. "Kan lucu, data di server sudah klir, tapi berkas ketetapan pajaknya masih ada tunggakan. Nanti bisa terlacak," paparnya.