Tangkap Novel, Penyidik Tak Perlu Lapor Kapolri
Sabtu, 06 Oktober 2012 – 18:48 WIB
"Saya perlu jelaskan, murni ini ada penyidikkannya dan saya sudah mendapatkan laporan langkah-langkah yang diambil oleh penyidik. Kalau sesuai ketentuan silakan dilakukan penyidikannya. Penyidikannya independen. Tidak boleh orang memerintahkan orang untuk menangkap, tidak menangkap, menahan atau tidak menahan. Sepenuhnya itu wewenang di penyidik," pungkas Sutarman. (flo/jpnn)