Tangkap Pemeras Perusahaan, Mastel Apresiasi Polisi
Rabu, 25 April 2012 – 10:29 WIB
Dengan ditangkapnya Denny, Setyanto menekankan agar LSM-LSM yang ada harus memperjuangkan segala sesuatunya dengan jelas, bukan seperti yang dilakukan Denny. Mengacu dengan apa yang terjadi di Amerika Serikat, jika ada LSM di Amerika yang ngawur apalagi sampai ada indikasi pemerasan, bisa terkena UU RICO atau Racketter Influence and Corrupt Organization Act. Jika terbukti bersalah, maka pelakunya bisa kena hukuman 20 tahun penjara. “Kita harus belajar kesana, agar LSM benar-benar memperjuangkan masyarakat bukan mencari keuntungan pribadi dengan dalih membela konsumen," tegasnya.
Seperti diketahui, aparat Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya menangkap Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), Denny AK, di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (20/4/2012) sore. Ia ditangkap atas dugaan memeras sejumlah operator telekomunikasi dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. (vit)