Tangkap Pengedar Lele, Dapat Bungkus Sabu-Sabu
Munculah nama Suyanto. Dia adalah warga Margorukun. Yanto kemudian ditangkap di rumahnya sesaat setelah penangkapan Maulana.
Keduanya merupakan sahabat karib. Susah senang biasa bersama. Ceritanya, Maulana memiliki utang Rp 250 ribu kepada Yanto.
Suyanto menagihnya saat itu. Hanya, Maulana tidak memiliki uang. Sebagai gantinya, Maulana menawarkan sebuah pil lele dan SS kepada Yanto.
Barang haram tersebut diperoleh Maulana dari seseorang berinisial ES. Biasanya dia membeli barang itu dengan cara cash on delivery (COD).
Tempatnya bisa berubah-ubah. ''Kadang di Jalan Tembok Dukuh,'' kata Maulana, lalu berusaha menutupi mukanya dengan menggunakan kaus tahanan.
Dia membeli semua barang haram tersebut seharga Rp 350 ribu. Selain mengonsumsi, rencananya dia juga mengedarkan pil lele itu.
Enam bungkus pil lele tersebut akan dijualnya Rp 15 ribu setiap bungkus.
Untuk sementara, polisi sudah mengantongi identitas pelaku lain. Perannya adalah sebagai menjual SS kepada Maulana. (yon/c22/ano/jpnn)