Tangkap Tangan, Ditjen Pajak Klaim Koordinasi dengan KPK
Rabu, 10 April 2013 – 12:07 WIB
"Proses penangkapan oknum pegawai pajak berinisial PR dan oknum wajib pajak RT dan AH merupakan hasil koordinasi dan kerjasama antara KPK dengan Ditjen Pajak," tuturnya.
Terkait oknum pegawai berinisial PR, ditjen pajak menjanjikann akan melakukan tindakan secara disiplin. Yakni membebaskan sementara PR dari jabatannya sebagai fungsional pemeriksa pajak madya di kantor wilayah DJP Jakarta Pusat, sejak yang bersangkutan menjadi terperiksa di KPK.
Selanjutnya, ditjen pajak akan melakukan proses hukuman disiplin kepada PR sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).