Tangkapan Besar Lagi, Bea Cukai Kembali Sita Jutaan Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
Dia menegaskan operasi bersama dengan call sign 'Gempur Rokok Ilegal' bersama dengan Satpol PP Kabupaten Bandung selama tahun ini telah mengamankan barang hasil penindakan sebanyak 1.203.876 batang, dengan perkiraan nilai kerugian negara sebesar Rp 723.021.400.
Terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yakni disebutkan setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual BKC yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
Hatta menambahkan pemberantasan rokok ilegal demi terwujudnya level of playing field industri rokok dalam negeri dan pengamanan penerimaan negara dari sektor cukai terus digencarkan Bea Cukai. (mrk/jpnn)