Tanpa Ajudan, Mahfud Siap Dipanggil Penyidik
Jumat, 23 September 2011 – 06:50 WIB
"Karena kalau penyidik memanggil saya dalam kapasitas Ketua MK, maka harus minta ijin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan itu pasti membutuhkan waktu lama," katanya.
Mahfud mengaku, MK memiliki tanggungjawab moral untuk melindungi anak buahnya yang diperlakukan tidak adil oleh penyidik. Apalagi, penetapan tersangka bagi mantan koleganya itu sangat janggal, padahal yang bersangkutan adalah korban.(ris)