Tanpa Konsultasi dengan Ahok, Soni Putuskan Banding
Pemprov DKI akan menyampaikan bahwa AMDAL telah dilakukan dan sudah disosialisasikan. "Ketiga, mengenai kewenangan, gubernur dengan tegas memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan itu," ujar Sumarsono.
Dia mengakui, Pemprov DKI belum menunjukkan tiga hal itu pada persidangan pertama sehingga mereka kalah. "Pada proses yang tahap pertama, betul dokumen itu kurang lengkap atau kurang terpresentasikan dengan baik," jelasnya.
Dengan bekal dokumen itu, Sumarsono berharap Pemprov DKI bisa meluruskan duduk permasalahan izin reklamasi ini pada saat banding. Sumarsono memastikan izin yang dikeluarkan Pemprov DKI masih dalam koridor hukum.
"Tidak mungkin Pemprov buat sebuah kebijakan asal-asalan, pasti ada dasar yang kuat," ujar Sumarsono.
Seperti diketahui, PTUN Jakarta memenangkan gugatan nelayan terkait pembatalan izin reklamasi Pulau K, F, dan I. Para penggugat dalam perkara ini adalah nelayan Muara Angke dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang terdiri dari Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) Muara Angke, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, LBH Jakarta, dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menegaskan, pemprov mendukung pembangunan untuk memajukan Jakarta, termasuk reklamasi. Sehingga langkah-langkah untuk mewujudkam pembangunan itu akan dilakukan.
"Termasuk mengajukan banding ini," tandasnya. (wok)