Tanpa Konsultasi dengan Ahok, Soni Putuskan Banding
jpnn.com, JAKARTA - Kelanjutan megaproyek reklamasi terus diperjuangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Hal tersebut ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono.
Menurut Soni, sapaan akrabnya, Pemprov akan mengajukan banding paling lambat akhir Maret atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mencabut izin pelaksanaan reklamasi tiga pulau di Teluk Jakarta.
"Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun memori banding dan paling lambat akan disampaikan 30 Maret (hari ini, Red)," ujar Soni di Jakarta, Selasa (29/3).
Diterangkan Soni, tiga pulau itu yakni Pulau F, I, dan K. Sumarsono menjelaskan, proses pengajuan banding akan sama seperti yang diajukan Pemprov DKI ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) saat banding untuk reklamasi Pulau G.
"Soal menang kalah nomor dua, yang penting ada proses pembelajaran hukum dan sekaligus pendidikan politik bangsa ini, kami lakukan ada peradilan lebih tinggi," ujar Sumarsono.
Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa dirinya tidak harus melaporkan soal banding yang akan diajukan kepada Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama.
"Saya kira Pak Ahok sangat paham dengan mekanisme hukum dan saya rasa juga tidak perlu ke Pak Ahok. Saya sebagai kepala daerah profesional saja. Saya berprinsip Pak Ahok setuju kalau akan banding," terangnya.
Pada sidang banding nanti, Pemprov DKI akan melengkapi dokumen terkait tata ruang itu. Alasan kedua, kata Sumarsono, pengadilan tidak pernah menyinggung soal AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan) yang telah disosialisasikan Pemprov DKI.