Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tanpa Muncikari, PSK Prostitusi Online Tetap Bisa Dipidana

Selasa, 26 Maret 2019 – 13:37 WIB
 Tanpa Muncikari, PSK Prostitusi Online Tetap Bisa Dipidana - JPNN.COM
PSK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Selain itu, para PSK online bisa dijerat UU Pornografi. Hal tersebut bisa dilakukan jika yang bersangkutan memasang foto vulgar di dalam akun medsosnya.

Apalagi, akun itu tidak diprivasi dan bisa diakses banyak orang. "Tapi, perlu dipahami, yang dimaksud pornografi adalah telanjang bulat. Kalau masih ada penutup seperti dalaman tidak termasuk," jelas Harissandi. (jpg/jpnn)

Para PSK online rata-rata menganggap jual diri tanpa muncikari tidak bisa dipidana.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News