Tanpa Muncikari, PSK Prostitusi Online Tetap Bisa Dipidana
Selasa, 26 Maret 2019 – 13:37 WIB
Selain itu, para PSK online bisa dijerat UU Pornografi. Hal tersebut bisa dilakukan jika yang bersangkutan memasang foto vulgar di dalam akun medsosnya.
Apalagi, akun itu tidak diprivasi dan bisa diakses banyak orang. "Tapi, perlu dipahami, yang dimaksud pornografi adalah telanjang bulat. Kalau masih ada penutup seperti dalaman tidak termasuk," jelas Harissandi. (jpg/jpnn)