Tanpa Panwas, Pemilukada Tetap Digelar
Selasa, 23 Februari 2010 – 02:15 WIB
"Sesuai dengan UU nomor 32/2004, pembentukan panwaslu itu ditentukan oleh DPRD kabupaten/kota. Namun UU nomor 22/2007 pembentukan panwaslu itu dilakuan oleh Bawaslu pusat. Hal ini yang membuat hingga saat ini panwas belum dilantik, meski waktunya sudah molor hingga tiga bulan lalu," jelasnya kepada Riau Pos, Senin (22/2).
Dijelaskan Edy, melihat permaslahan pembentukan Panwaslu ini bukan menjadi tanggungjawab KPU lagi. Pasalnya tugas KPU hanya sebatas memasukkan enam nama masing-masing daerah untuk ditentukan tiga nama yang akan dilantik menjadi Panwaslu nanti. Sementara itu, kapan akan dilantik keempat panwaslu daerah di Riau ini diserahkan kepada Bawaslu.