Tanpa Tata Cara Pemilihan Ketum, Munas Golkar Rentan Kehilangan Legitimasi
Menurut Ton, sebagai forum tertinggi, memang bisa saja terjadinya perubahan tata cara pemilihan jika dikehendaki peserta Munas, tetapi kewajiban pimpinan pusat ialah menjalankan amanah Anggaran Rumah Tangga BAB XIV tentang Pemilihan Pimpinan Partai pasal 50, di mana poin kelimanya (terakhir) menyebutkan akan diatur dalam peraturan tersendiri.
"Sehingga draf tata cara pemilihan pimpinan partai yang disusun SC Munas belum sah digunakan jika belum dibahas dan disahkan rapat pleno pengurus. Pada draf tata cara pemilihan pimpinan partai yang disusun SC juga terdapat ketidaksesuaian dengan ART, di mana paparan lisan ketua SC menyebutkan adanya perubahan tata cara pencalonan menggunakan rekomendasi tertulis minimal 30 persen pemilik suara," ujar Ton.
"Sementara ART pasal 50 menyebutkan pemilihan Ketua Umum DPP dilakukan secara langsung oleh peserta Musyawarah melalui tahapan penjaringan, pencalonan dan pemilihan. Terdapat ambiguitas penempatan pasal 12 poin 4 huruf A yang seharusnya diletakkan pada fase pencalonan melalui pemilihan langsung (voting) di forum Munas, bukan sebagai mekanisme penjaringan lewat rekomendasi tertulis," imbuhnya.
Ton pun menilai, situasi menjelang Munas X Partai Golkar ini sangat rentan menjauhkan partai dari konstituennya. "Khususnya masyarakat kelas menengah yang selama ini mendukung Golkar karena karakter dan tradisinya yang terbuka dan demokratis," pungkasnya. (*/adk/jpnn)