Tanpa Wakil, Dzulmi Eldin Pimpin Medan Hingga Juli 2015
Hal ini lantaran sudah bisa dipastikan, sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan. Pengisian kursi wakil kepala daerah yang kosong, hanya dilakukan jika masa jabatan lebih dari 18 bulan, alias 1,5 tahun.
Hal ini sesuai ketentuan pasal 131 ayat 2 PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepada daerah.
Jika nantinya SK Mendagri tentang pemberhentian permanen Rahudman sudah keluar, tidak lantas otomatis mendefinitifkan Dzulmi sebagai wako Medan.
Tahapannya, DPRD Medan harus menggelar rapat paripurna untuk mengusulkan Dzulmi sebagai wako definitif menggantikan Rahudman yang sudah dicopot. Usulan dewan disampaikan ke mendagri melalui gubernur sumut. Begitu SK Mendagri untuk pengangkatan pengesahan Dzulmi sebagai wako definitif sudah keluar, baru lah bisa diagendakan pelantikan Dzulmi. (sam/jpnn)