Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tantangan Bagi Advokat Baru

Oleh: Elias Sumardi Dabur

Rabu, 19 Februari 2020 – 02:50 WIB
Tantangan Bagi Advokat Baru - JPNN.COM
Elias Sumardi Dabur. Foto: Dokpri

jpnn.com, JAKARTA - Setiap tahun, organisasi-organisasi profesi advokat dan pengadilan tinggi selalu menjalankan agenda pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat baru. Di awal 2020 ini, misalnya Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Suara Advokat Indonesia melaksanakan tugas tersebut pada Rabu (12/2/2020) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam catatan PERADI jumlah advokat yang terdaftar di Indonesia sebanyak 50.000 sampai dengan tahun 2019. Suatu jumlah yang sebetulnya tergolong kecil dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang berjumlah 269 juta jiwa. Dalam jumlah tersebut, idealnya Indonesia membutuhkan sekitar 1.750.000 advokat.

Walau demikian, soal jumlah bukanlah isu besar. Lebih penting dari itu adalah kualitas atau mutu dan integritas advokat itu sendiri. Dalam pepatah Latin ada ungkapan,”Non multa sed multum.” – bukan jumlah tapi mutu. Ungkapan yang diperkenalkan seorang penulis Romawi, Gaius Plinius Secundus (23-79 M) lebih lanjut menyatakan,”Multum legedum esse non multa”,--orang harus membaca hal yang bermutu bukan soal jumlahnya. Proverbia Latina tersebut hendak menegaskan betapa mendasarnya menjadi pribadi yang “berkualitas, istimewa, khusus, spesial, berbeda, mahir dan ahli” dalam bidang kita masing-masing.

Nobile Officium

Tuntutan ini sangat selaras dengan profesi advokat sebagai suatu profesi terhormat (officium nobile). Dengan menyandang posisi ini, advokat menyandang kewajiban yang mulia dalam melaksanakan pekerjaannya, kewajiban perilaku yang terhormat (honorable), murah hati (generous), dan bertanggungjawab (responsible).

Dengan diangkatnya seseorang menjadi advokat, maka ia telah diberi suatu kewajiban mulia melaksanakan pekerjaan terhormat (nobile officium), dengan hak eksklusif : menyatakan dirinya pada publik bahwa ia seorang advokat,  berhak memberikan nasihat hukum dan mewakili kliennya, dan menghadap di muka sidang pengadilan dalam proses perkara kliennya.

Namun, menyandang suatu profesi tidak serta merta menjadikan penyandangnya profesional, tapi masih harus dibuktikan bahwa yang bersangkutan telah berbuat sesuatu berdasarkan nilai yang diyakini oleh profesi tersebut. Ilmuwan hukum William Webster menyatakan “menjadi seorang advokat saja tidak cukup. Bekerja untuk melestarikan tujuan yang ideal dari profesi kita, terus mendorong berkembangnya kebebasan, penggunaan kebenaran untuk menginformasikan dan mencerahkan kita semua dalam segala hal, dan memperjuangkan hak masyarakat untuk berbicara kebenaran merupakan kontribusi paling penting yang dapat kita lakukan sebagai pengacara.” (Public Service in Private Practise, Washington University Journal of Law and Policy, 1999).

Restorasi Citra dan Peningkatan Kualitas Diri

Dalam catatan PERADI jumlah advokat yang terdaftar di Indonesia sebanyak 50.000 sampai dengan tahun 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close