Tantangan Bagi Advokat Baru
Oleh: Elias Sumardi DaburRabu, 19 Februari 2020 – 02:50 WIB
Jadi, posisi advokat sebagai nobile officium dan kedudukan advokat yang unik dan istimewa sebagai salah satu penegak hukum selain hakim, jaksa dan polisi menuntut tanggung jawab kepada publik dengan menjaga agar anggota profesi advokat selalu mempunyai kompetensi pengetahuan profesi untuk itu dan mempunyai integritas melaksanakan profesi terhormat ini.(***)
Penulis adalah Advokat & Managing Director Akuity Law Firm