Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tantangan Implementasi Model Kompetensi Kepala Sekolah di Indonesia

Oleh: Odemus Bei Witono - Direktur Perkumpulan Strada, dan Mahasiswa Doktoral Filsafat STF Driyarkara Jakarta

Selasa, 12 Maret 2024 – 16:19 WIB
Tantangan Implementasi Model Kompetensi Kepala Sekolah di Indonesia - JPNN.COM
Direktur Perkumpulan Strada, dan Mahasiswa Doktoral Filsafat STF Driyarkara Jakarta Odemus Bei Witono. Foto: Dokumentasi pribadi

Ketiga, kompetensi profesional yang turut diakui dalam peraturan tersebut menegaskan keterkaitan antara kepemimpinan yang kuat dan peningkatan kualitas satuan pendidikan.

Kemampuan Kepala Sekolah dalam mengembangkan visi dan budaya belajar pada satuan pendidikan mencerminkan peran strategis dalam membentuk identitas sekolah dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan potensi peserta didik.

Penerapan kepemimpinan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik menjadi kunci dalam menyelaraskan praktik pendidikan dengan kebutuhan individual dan kolektif siswa. Kemampuan mengelola sumber daya secara efektif, transparan, dan akuntabel memastikan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang tersedia, yang pada giliran mendukung tercipta sistem pendidikan yang berkelanjutan dan efisien.

Melalui integrasi kompetensi profesional, Kepala Sekolah diharapkan mampu menjadi agen perubahan positif dalam mencapai tujuan pendidikan yang holistik dan inklusif.

Dari tiga definisi kompetensi Kepala Sekolah yang diturunkan pada penahapan ukuran dan indikator, terlihat bahwa peraturan pemerintah telah berupaya menyajikan kerangka yang sangat baik dan komprehensif.

Meskipun demikian, sinyal kuat muncul yang mengindikasikan bahwa, meski kompetensi tersebut terlihat bagus secara teoritis, implementasi masih menghadapi sejumlah kendala serius.

Tanggung jawab untuk memastikan keberhasilan implementasi kompetensi Kepala Sekolah sepenuhnya jatuh pada pengawas sekolah, kepala dinas, atau pengurus yayasan yang secara langsung mengelola sekolah-sekolah tersebut.

Mereka harus memiliki keterampilan motivasi dan inspirasi yang tinggi untuk mendorong dan memotivasi kepala sekolah dan pendidik agar dapat meningkatkan kompetensi mereka.

Model kompetensi yang dijelaskan dalam peraturan tersebut memberikan kerangka kerja yang komprehensif untuk menilai kualitas kepemimpinan Kepala Sekolah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News