Tantangan Upaya Penyekatan Arua Balik ke Jabodetabek
Implementasi terhadap hal tersebut, tentunya membutuhkan pengawasan ketat.
"Kalau pengawasan di MRT, stasiun kereta, terminal bus dan bandara serta pelabuhan masih bisa dilakukan secara mudah, namun tantangan pengawasan paling berat terhadap penyekatan mobilitas ini berada di sektor jalan tol, jalan nasional, pasar tradisional," ujar Eko.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan memperpanjang masa berlaku pengendalian transportasi selama masa mudik Idulfitri 1441 H dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 hingga 7 Juni 2020.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa Kemenhub akan memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan, bahwa hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas yang masih boleh bepergian. (Antara/jpnn)