Tapera Solusi PNS Beli Rumah
Kamis, 06 Juni 2013 – 09:02 WIB
Dalam draft RUU Tapera, konsep ini sebenarnya mirip dengan bank penyedia kredit pemilikan rumah (KPR). Bedanya, pegawai yang ingin membeli rumah tidak meminjam dana ke bank, melainkan ke Badan Pengelola Tapera. Karena dananya berasal dari iuran, suku bunganya ditargetkan bisa di kisaran 2-3 persen per tahun. Angka itu jauh lebih rendah dari bunga KPR bank yang di kisaran 10 persen.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa menambahkan, saat ini pemerintah tengah mencari titik temu dengan DPR terkait poin sasaran Tapera. Pemerintah berpandangan bahwa kewajiban Tapera hanya berlaku untuk PNS dan BUMN atau BUMD, sedangkan swasta bersifat sukarela.
Sedangkan DPR meminta swasta wajib ikut. "Karena itu, kami akan dengar pendapat kalangan swasta dulu seperti apa. Setelah itu kami bicara lagi dengan DPR," ujarnya. (owi/oki)