Tapera Solusi PNS Beli Rumah
Kamis, 06 Juni 2013 – 09:02 WIB
Bagaimana skema pengadaannya? Menurut Djan, pemerintah akan memungut iuran melalui potong gaji dengan besaran 1-5 persen secara sukarela. Potongan gaji tersebut menjadi tabungan yang akan dikelola Badan Pengelola Tapera yang nanti akan dibentuk.
"Kalau DPR mintanya potongan gaji 2,5 persen dan wajib bagi semua pekerja," katanya.
Djan mencotohkan, pegawai dengan gaji Rp 2 juta per bulan, jika dipotong 2,5 persen maka tabungannya Rp 50 ribu. Kumpulan dana dari seluruh pegawai itulah yang akan dijadikan modal bagi yang ingin membeli rumah.