Taput Juga Pilkada Ulang
MK : KPUD Manipulatif , Tidak Jujur dan Sewenang-wenangKamis, 18 Desember 2008 – 15:11 WIB
Dalam putusan MK, majelis hakim MK juga melakukan penghitungan suara secara seksama dan menemukan kesalahan penghitungan yang dilakukan KPUD Taput. Hasil penghitungan suara per kecamatan menurut MK berbeda dengan hasil penghitungan suara KPUD Taput. Antara lain, di Kecamatan Garoga pasangan nomor urut 5 tertulis 272, tapi setelah dihitung MK hanya berjumlah 269.
Di Kecamatan Adian Koting, pasangan nomor urut 4 tertulis 1.461, setelah dihitung ulang MK ternyata hanya 1.353. Di Kecamatan Tarutung, pasangan nomor urut 4 tertulis 6.093, padahal hanya 6.090. Di Kecamatan Siatas Barita tertulis 1.819, tapi ternyata hanya 1.801. Sedang di Kecamatan Pahae Jae dalam formulir lampiran 2 Model DA1-KWK hanya pada lembaran 1 saja yang tertulis jumlah per TPS, tetapi dalam lembar berikutnya tidak tertulis jumlah per TPS, melainkan langsung jumlahnya dipindahkan ke jumlah akhir di dalam lampiran.