Taput Juga Pilkada Ulang
MK : KPUD Manipulatif , Tidak Jujur dan Sewenang-wenangKamis, 18 Desember 2008 – 15:11 WIB
Hal lain dalam putusan majelis MK yang menyorot kinerja KPUD Taput antara lain terkait dengan ketidakhadiran 3 anggota KPUD Taput di rapat pleno penetapan pemenang pilkada, dihubungkan dengan surat DPRD Taput No.170/1395/DPRD6TU/2008 tertanggal 30 Oktober 20008 perihal pemberitahuan kepada Gubernur Sumut yang minta agar penghitungan suara divakumkan sampai ada putusan pengadilan. Oleh majelis hakim MK, fakta ini juga dikaitkan dengan surat Panwaslu Taput No.226/Panwaslu pilkada/Taput/X/2008 tertanggal 31 Oktober 2008 yang ditujukan ke KPUD Taput yang juga minta pemvakuman. Fakta-fakta ini meyakinkan MK bahwa terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam tahapan pilkada.
"Mahkamah berpendapat bahwa termohon (KPUD Taput,red) telah melanggar sumpah/janji sebagaimana termaktub dalam pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No.22 Tahun 2007," demikian hakim MK Akil Mochtar saat membacakan putusan.
Abdul Hafiz Anshary menjelaskan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan KPUD Sumut untuk membahas mengenai putusan MK, termasuk pertimbangan-pertimbangan hukum yang digunakan. "Tapi prinsipnya, kita akan melaksanakan putusan tersebut karena bersifat incrach," ujar Hafiz yang hingga Rabu siang belum menerima salinan putusan MK.